Rabu, 18 Februari 2015

[016] An Nahl Ayat 008

««•»»
Surah An Nahl 8

وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
««•»»
waalkhayla waalbighaala waalhamiira litarkabuuhaa waziinatan wayakhluqu maa laa ta'lamuuna
««•»»
Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal {820}, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.
{820} Bagal Yaitu peranakan kuda dengan keledai.
««•»»
And horses, mules and asses, for you to ride them, and for adornment, and He creates what you do not know.
««•»»

Sesudah itu Allah SWT menyebutkan beberapa binatang ternak yang bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia itu, yaitu Allah menciptakan kuda, bagal dan keledai untuk dikendarai dan dijadikan perhiasan yang menyenangkan.

Ada segolongan Fuqaha yang mengharamkan daging kuda. Mereka ini mengemukakan alasan bahwa kuda itu diciptakan Allah untuk dijadikan kendaraan bukan untuk dimakan. Alasan ini diperkuat dengan mantuqnya ayat.

Di dalam ayat ini disebutkan 3 jenis binatang ternak. Hal ini menunjukkan bahwa kuda dan keledai hukumnya sama-sama haram dimakan. Dan seumpama ketiga binatang ini boleh dimakan tentulah disebutkan di dalam ayat ini, sebab kebutuhan seseorang untuk makan lebih terasa dari pada kebutuhan mereka terhadap kendaraan.

Akan tetapi alasan yang dikemukakan di atas ini tidak disetujui oleh kalangan fuqaha yang lain dengan alasan bahwa seandainya ayat ini menunjukkan keharaman kuda, tentulah keledai yang dipelihara termasuk ke dalamnya.

Dan kalau memang demikian pengertiannya, tentulah pada saat terjadinya perang Khaibar tidak perlu adanya penegasan keharaman memakan keledai piaraan itu, karena ayat itu turun jauh sebelum perang Khaibar yaitu turun di Mekah.

Apa lagi banyak terdapat dalil-dalil yang sahih yang membolehkan memakan daging kuda.

Dalil-dali1 ini ialah:

نحرنا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فرسا فأكلنا
Kami berkorban seekor kuda pada masa Rasulullah, lalu kami memakan dagingnya.
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Asma').

أطعمنا رسول الله صلى الله عليه وسلم لحوم الخيل ونهانا عن لحوم الحمر الأهلية
Rasulullah menyuruh kami memakan daging kuda dan melarang kami memakan daging keledai piaraan.
(H.R Abu Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, Turmuzi dan Nasa'I dan lain-lain dari Jabir).

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن لحوم الحمر الأهلية وأذن فى الخيل
Rasulullah melarang memakan daging keledai piaraan dan membolehkan memakan daging kuda.
(H.R Bukhari dari Abu Daud dari Jabir).

Di samping hadis tersebut, memang ada hadis yang melarang memakan daging kuda, bagal dan keledai.
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أكل كل ذى ناب من السباع وعن البغال وعن لحوم الحمر الأهليه
Rasulullah melarang memakan daging tiap-tiap binatang buas yang bertaring, daging kuda bagal dan keledai piaraan.

Hanya saja di antara sanad-sanad hadis ini terdapat orang yang namanya Salah bin Yahya sedang orang ini diragukan kekuatan hafalannya.

Dan seumpama hadis ini sahih, nilai kekuatannya tidak melebihi hadis-hadis sahih yang lain lebih banyak yang membolehkan memakan daging keledai itu.

Dengan singkat dapat dikatakan bahwa hadis yang melarang memakan daging kuda, bagal dan keledai itu terjadi sebelum peristiwa Khaibar, oleh sebab itu maka tidak ada halangannya apabila hadis ini dinasikh oleh hadis yang menerangkan kebolehannya.

Di akhir ayat Allah SWT menyebutkan bahwa Dia menciptakan semua makhluk yang belum diketahui oleh manusia, baik binatang darat, laut ataupun ataupun angkasa yang dapat diambil manfaatnya oleh manusia, seperti binatang-binatang ternak, berkuku genap ataupun berkuku ganjil, yang disebut dalam ayat-ayat sebelum ayat ini, agar manusia dapat memahami betapa luasnya nikmat Allah SWT yang diberikan kepada mereka yang tiada putus-putusnya.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan) Dia telah menciptakan (kuda, bighal dan keledai agar kalian menungganginya dan menjadikannya sebagai perhiasan) lafal ziinatan menjadi maf`ul lah. Disebutkannya kedua `illat itu, yaitu untuk ditunggangi dan dianggap sebagai perhiasan hal ini sama sekali tidak bertentangan dengan manfaat lain yang ada padanya. Seperti halnya pada kuda, selain dapat ditunggangi dan dijadikan perhiasan dagingnya dapat dimakan, hal ini telah ditetapkan berdasarkan hadis kitab Sahih Bukhari dan Muslim. (Dan Allah menciptakan apa yang kalian tidak mengetahuinya) berupa hal-hal yang aneh dan menakjubkan.
««•»»
And, He created, horses and mules and asses, that you may ride them, and for adornment (wa-zīnatan is an object denoting reason; the use of both of these reasons [‘to ride’ and ‘for adornment’] as illustrations of [God’s] graces does not preclude that they may have been created for other purposes, such as for consumption in the case of horses — which is established [as lawful] by a hadīth in both Sahīhs [of Bukhārī and Muslim]); and He creates what you do not know, of marvelous and strange things.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

[AYAT 7][AYAT 9]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
8of128
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=16&tAyahNo=8&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2  
http://al-quran.info/#16:8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar